JAKARTA, iNewsSerpong.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mempertanyakan penambahan nama 'Si Doel' pada surat suara.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, atau Si Doel, sebagai salah satu calon gubernur dan wakil gubernur.
“Ketua menyampaikan bahwa Cawagub atas nama Rano Karno, Si Doel, kami perhatikan dalam berita acara tanggal 12 September lalu, sepertinya nama Si Doel belum tercantum,” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putra Jaya, Minggu (22/9/2024).
Berdasarkan Surat Pengadilan
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Wahyu Dinata menjelaskan bahwa Rano Karno telah memiliki surat pengadilan terkait penambahan nama tersebut.
“Kami telah mendapatkan tanggapan dari masyarakat mengenai hal ini dan melakukan klarifikasi kepada wakil gubernur atas nama Rano Karno, yang mengonfirmasi bahwa ia memiliki surat pengadilan yang relevan,” ujar Wahyu Dinata.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya, juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar perubahan nama tersebut dari masyarakat.
“Di pengumuman hasil administrasi perbaikan tanggal 12 September, kami telah menetapkan pasangan calon Wagub atas nama Rano Karno. Namun, pada masa tanggapan masyarakat tanggal 18 September 2024, kami menerima tanggapan mengenai hal itu,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pada 21 September, pihaknya melakukan klarifikasi dengan partai politik serta cawagub tersebut. KPU juga menerima ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan nama Si Doel satu kesatuan dari Rano Karno.
Amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, dan Si Doel adalah nama dari orang yang sama.
"Berdasarkan keputusan tersebut, kami menerima tanggapan masyarakat dan klarifikasinya, serta menetapkan nama Bacawagub atas nama H. Rano Karno (Si Doel),” ungkap Dody. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait