JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polisi menetapkan seorang nenek-nenek berinisial K (61) sebagai tersangka kasus pencurian anting terhadap dua orang bocah berinisial S (6) dan N (5) di kawasan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Adapun alasan tersangka mencuri anting milik korban untuk ongkos pulang kampung.
"Adapun tujuannya untuk mengambil anting-anting dari korban ingin dijual kemudian uangnya digunakan untuk pulang kampung," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/3/2022) malam.
Binsar menjelaskan, kejadian itu sempat viral di media sosial pada Kamis (4/3) malam. Saat itu dua bocah tersebut tengah keluar di suatu pasar di Kelurahan Kembangan Utara. Kemudian pelaku menghampirinya dan mengajak kedua bocah tersebut ke suatu tempat.
"Kurang lebih jaraknya 1 kilo dari pasar tersebut kemudian di depan rumah kosong tersebut nenek-nenek tersebut membujuk anak-anak tersebut untuk melepaskan anting-antingnya," katanya.
Lebih lanjut, salah satu anting milik korban bersinial S berhasil dikuasainya. Pelaku kemudian membawa dua bocah tersebut sambil berjalan kaki.
Selanjutnya, terdapat salah seorang saksi yang mengetahui bocah tersebut dibawa oleh pelaku yang bukan merupakan anggota keluarganya.
"Saksi mengetahui bahwa nenek tersebut bukan keluarga dari korban, kemudian saksi tersebut mengikuti atau membuntuti nenek tersebut sampai di TKP," ungkapnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait