JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Kredit macet untuk para petani hingga nelayan resmi dihapus oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan.
Adapun PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.
Satu Juta Orang
Menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, pelaku UMKM yang akan mendapatkan keringanan berasal dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta sektor lainnya. Diperkirakan, sekitar satu juta orang yang terdiri dari petani dan nelayan akan menerima manfaat tersebut.
"Estimasi jumlah penerima keringanan tersebut sekitar satu juta orang, dengan total utang yang dibebaskan diperkirakan mencapai Rp10 triliun," ujar Maman di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Namun demikian, proses pembebasan utang ini tidak akan dilakukan melalui anggaran APBN. Mekanisme yang akan diterapkan tidak melalui bank, melainkan hanya berupa penghapusan piutang di Bank Himbara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait