Dalam Islam 13 Wanita yang Haram Dinikahi, Lengkap dengan Dalilnya, Siapa Saja?

Kastolani Marzuki
Ilustrasi wanita yang haram dinikahi dalam Islam. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Wanita yang haram dinikahi dalam Islam penting diketahui kaum muslim khususnya laki-laki. Ada dua kriteria seseorang atau wanita itu haram dinikahi yakni mahram selamanya atau mu'abbad dan mahram sementara atau muaqqat.

Mahram Mu'abbad ini disebabkan terjadinya pernikahan dengan mushaharah. Sedangkan mahram muaqqat terjadi karena hubungan pernikahan. Misalnya, wanita menjadi adik ipar dari suami kakaknya. Wanita itu bisa lepas dari mahram muaqqat jika kakak iparnya bercerai dari kakak perempuannya atau jika kakak perempuannya meninggal dunia. Dalam hal ini, kakak iparnya sudah lepas dari status pernikahan dan boleh menikahi adik ipar misalnya.

Dilansir dari Buku Wanita yang Haram Dinikahi karya Ahmad Sarwat, mahram berasal dari kata haram lawan dari kata halal. Dalam Kamus Mu'jam Al Wasith dijelaskan bahwa al mahram artinya wanita yang haram dinikahi. Ada tiga sebab mahram, pertama, sebab hubungan darah atau nasab (kekerabatan), kedua sebab hubungan pernikahan, dan ketiga sebab persusuan (radha'ah).

Dalam ajaran islam, tidak semua wanita atau perempuan bisa dipersunting atau dijadikan istri. Aturan terkait wanita yang tidak boleh untuk dinikahi termaktub jelas di dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 23.

Seorang laki-laki muslim dilarang menikahi perempuan yang diharamkan karena beberapa alasan. Antara lain karena hubungan sedarah (nasab), sepersusuan, atau karena faktor perkawinan.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Dzat yang Maha Pengampun dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).

Surat An Nisa ayat 23 tersebut adalah kelanjutan ayat 22 yang memperjelas mengenai muharromatun nisa atau perempuan yang diharamkan dalam Islam. 

Berdasarkan ayat di atas, setidaknya terdapat 13 golongan wanita yang haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki muslim. Berikut adalah daftarnya.

Wanita yang Haram Dinikahi

1. Ibu Kandung 

Wanita yang haram dinikahi pertama adalah ibu kandung. Haram menikahi ibu di sini artinya mencakup nenek dan di atasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.

2. Anak perempuan 

Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah anak perempuan. Arti luasnya mencakup cucu perempuan dan di bawahnya, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan. Semuanya baik seayah dan seibu, maupun seayah atau seibu saja.

3. Saudara kandung perempuan 

Wanita yang haram dinikahi berikutnya bagi laki-laki adalah saudara kandung perempuan baik kakak maupun adik. Baik posisinya sebagai saudari seayah seibu maupun saudari seayah tidak seibu atau saudari seibu tapi tidak seayah.

4. Saudara perempuan ayah

Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah saudara perempuan ayah atau bibi maupun bude.

5. Saudara perempuan ibu 

Wanita yang haram dinikahi berikutnya bagi laki-laki adalahs audara perempun ibu baik kakak maupun adik ibu (tante dan bude).

6.Keponakan Saudara Lak-Laki

Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah keponakan atau anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan). Ini mencakup anak perempuan dari saudara dan di bawahnya.

7. Keponakan Saudara Perempuan

Wanita yang aram dinikahi berikutnya adalah keponakan atau anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan). Ini mencakup anak perempuan dari saudara dan di bawahnya.

8. Ibu Mertua

Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah ibu mertu atau ibu dari sitri. Sifat kemahramannya adalah untuk selama-lamanya, bahkan meski istrinya telah meninggal dunia atau putus ikatan perkawinannya.

9. Anak Wanita dari Istri (Anak Tiri)

Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah anak tiri atau anak wanita dari istri. Keharamannya bersifat selama-lamanya.

10. Anak Menantu (Istri dari Anak Laki-Laki)

Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah anak menantu atau istri dari anak laki-laki. Keharamannya bersifat selamanya meski sudah berstatus bukan anak menantunya lagi baik karena perceraian atau sebab suaminya meninggal dunia.

11. Saudara perempuan satu susuan

Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah saudara perempuan satu susuan, baik itu anak kandung ibu susuan atau tidak (sama-sama anak susuan ibu susuan).

12. Istri dari Ayah (Ibu Tiri)

Wanita yang haram dinikahi berikutnya ada ibu tiri. Artinya, wanita yang telah dinikahi ayah maka haram bagi anaknya untuk menikahi janda-janda dari ayahnya. Sebab kedudukan mereka tidak lain sebagai ibu.

13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab maupun jalur susuan. Namun, ini keharamannya bersifat sementara, yakni haram menikahi keduanya dalam satu waktu. 

Jika seorang lelaki sedang menjadi suami dari salah satu dari dua perempuan bersaudara, maka haram menikahi yang satunya.

Itulah daftar 13 golongan wanita yang haram dinikah berdasarkan penjelasan surat An Nisa ayat 23. Wallahualam bissawab.

(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network