JAKARTA, iNewsSerpong.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap aset milik dari tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, sejumlah aset sementara yang disita berjumlah Rp60 miliar.
"Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Gatot menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus menelusuri aset dari milik Doni Salmanan yang diduga diperoleh dari tindak pidana kejahatan penipuan Quotex.
"Kita masih tracing aset terus," ujar Gatot.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita dua rumah milik Doni Salmanan di Kota Bandung dan Soreang. Selain itu, mobil Porsche dan belasan kendaraan roda dua juga telah disita.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait