Arab Saudi Berubah, Bioskop Dibuka Hingga Wanita Boleh Menyetir Mobil

Tim Litbang MPI
Wanita Arab Saudi boleh menyetir mobil (Foto : leesaseal/Instagram)

ARAB SAUDI berbenah ditangan putra Mahkota Kerajaan Mohammed bin Salman, yang saat ini menjabat sebagai Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan, memberlakukan sebuah kebijakan bernama Visi 2030.

Visi 2030 diwujudkan dalam program berupa diversifikasi ekonomi Arab Saudi serta pengembangan sektor layanan umum seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pariwisata.

Bertujuan mengurangi ketergantungan Arab Saudi dengan industri minyak. Selain itu, Putra Mahkota Mohammed Salman juga bertekad memodernisasi negara tersebut dari sejumlah peraturan yang dianggap terlalu primitif, termasuk peraturan bergaya patriakisme yang mengikat kaum perempuan.

Berikut adalah beberapa kebijakan di Arab Saudi dulu dan sekarang:

• Kebijakan Perempuan Mengemudi Mobil

Perempuan pernah dilarang mengemudi di Arab Saudi. Pada 7 November 1990 atau 20 Rabiul Awal 1411, larangan tersebut dikeluarkan lewat Fatwa Dewan Ulama Senior Negara, yang beberapa tahun kemudian dikeluarkan lagi oleh Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi.

Larangan ini dikeluarkan karena banyaknya yang berpendapat bahwa wanita akan melepas hijab mereka saat menyetir sendiri. Tak sedikit wanita yang ditangkap karena ketahuan menyetir. Sekarang, larangan tersebut sudah dicabut.

Perempuan yang sudah memiliki SIM dan sudah berusia lebih dari 18 tahun boleh menyetir mobil tanpa merasa ragu lagi. Aturan ini berlaku sejak 24 Juni 2018.

• Kebijakan Penggunaan Abaya

Dulu pemerintah Arab Saudi sempat mewajibkan perempuan mengenakan abaya, termasuk turis sekalipun. Abaya adalah sebuah pakaian longgar mirip jubah yang banyak dipakai oleh wanita Arab dan Afrika Selatan.

Pada 2019, pemerintah sudah melonggarkan kebijakan tersebut. Para wanita sudah tidak diharuskan lagi mengenakan abaya, namun tetap memerhatikan kesopanan di depan umum.

Penggunaan celana pendek di atas lutut, pakaian atas yang ketat, akan dikenakan sanksi Kode Etik Berpakaian. Mereka yang melanggar akan didenda sebesar Rp 18,95 juta.


Destinasi wisata Arab Saudi. (Foto : Ist)

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network