Arab Saudi Berubah, Bioskop Dibuka Hingga Wanita Boleh Menyetir Mobil

Tim Litbang MPI
Wanita Arab Saudi boleh menyetir mobil (Foto : leesaseal/Instagram)

ARAB SAUDI berbenah ditangan putra Mahkota Kerajaan Mohammed bin Salman, yang saat ini menjabat sebagai Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan, memberlakukan sebuah kebijakan bernama Visi 2030.

Visi 2030 diwujudkan dalam program berupa diversifikasi ekonomi Arab Saudi serta pengembangan sektor layanan umum seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pariwisata.

Bertujuan mengurangi ketergantungan Arab Saudi dengan industri minyak. Selain itu, Putra Mahkota Mohammed Salman juga bertekad memodernisasi negara tersebut dari sejumlah peraturan yang dianggap terlalu primitif, termasuk peraturan bergaya patriakisme yang mengikat kaum perempuan.

Berikut adalah beberapa kebijakan di Arab Saudi dulu dan sekarang:

• Kebijakan Perempuan Mengemudi Mobil

Perempuan pernah dilarang mengemudi di Arab Saudi. Pada 7 November 1990 atau 20 Rabiul Awal 1411, larangan tersebut dikeluarkan lewat Fatwa Dewan Ulama Senior Negara, yang beberapa tahun kemudian dikeluarkan lagi oleh Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi.

Larangan ini dikeluarkan karena banyaknya yang berpendapat bahwa wanita akan melepas hijab mereka saat menyetir sendiri. Tak sedikit wanita yang ditangkap karena ketahuan menyetir. Sekarang, larangan tersebut sudah dicabut.

Perempuan yang sudah memiliki SIM dan sudah berusia lebih dari 18 tahun boleh menyetir mobil tanpa merasa ragu lagi. Aturan ini berlaku sejak 24 Juni 2018.

• Kebijakan Penggunaan Abaya

Dulu pemerintah Arab Saudi sempat mewajibkan perempuan mengenakan abaya, termasuk turis sekalipun. Abaya adalah sebuah pakaian longgar mirip jubah yang banyak dipakai oleh wanita Arab dan Afrika Selatan.

Pada 2019, pemerintah sudah melonggarkan kebijakan tersebut. Para wanita sudah tidak diharuskan lagi mengenakan abaya, namun tetap memerhatikan kesopanan di depan umum.

Penggunaan celana pendek di atas lutut, pakaian atas yang ketat, akan dikenakan sanksi Kode Etik Berpakaian. Mereka yang melanggar akan didenda sebesar Rp 18,95 juta.


Destinasi wisata Arab Saudi. (Foto : Ist)

• Kebijakan Percakapan Suara dan Video Lewat Internet

Arab Saudi sempat melarang penggunaan panggilan suara internet atau Voice Over Internet Protocol (VOIP). Larangan tersebut berlaku sejak 2013, sebagai upaya perlindungan dari efek negatif yang merugikan kepentingan publik.

Namun, adanya larangan VOIP itu menghambat komunikasi antara masyarakat Arab Saudi untuk berkomunikasi dengan dunia luar.

Lalu, tahun 2017 lalu larangan tersebut akhirnya dicabut. Kementerian Informasi Arab Saudi mengatakan, bahwa pelarangan VOIP juga menghambat perdagangan internasional, sehingga harus ada transformasi digital sebagai langkah bagi perkembangan ekonomi Arab Saudi.

• Kebijakan Kegiatan Olahraga

Untuk pertama kalinya, festival yoga diselenggarakan di Arab Saudi. Lebih dari 1.000 orang dari seluruh penjuru negara mendatangi Juman Park di King Abdullah pada 2 Februari 2022 lalu untuk memeriahkan festival tersebut.

Selain itu, pada Februari 2017, pemerintah Arab Saudi membuka gym dan pusat kebugaran yang dikhususkan untuk wanita.

Sebelumnya, olahraga yoga memang dilarang di Arab Saudi. Bahkan, tidak ada pelajaran olahraga yang dipelajari di sekolah-sekolah di Saudi karena banyak ulama yang mengganggap kegiatan tersebut termasuk dosa.

• Kebijakan Larangan Bioskop

Sejak tahun 1980-an, bioskop sudah dilarang di Arab Saudi karena peraturan konservatif yang tidak menghendaki perempuan dan laki-laki berada di ruang publik yang sama.


Arab Saudi buka bioskop. (Foto : Ist)

Pada akhirnya, setelah 35 tahun berlalu, tepatnya di tahun 2018, Arab Saudi mengakhiri larangan tersebut.

Hal tersebut dilakukan demi menyesuaikan Arab Saudi dengan abad 21 yang semakin canggih dan modern. Penayangan film perdana dilakukan di gedung simfoni yang disulap menjadi sebuah bioskop di Riyadh, dan menayangkan Black Panther sebagai film pertama yang pernah diputar di Arab Saudi. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network