JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aturan mudik Lebaran 2022 untuk anak-anak harap diperhatikan para orang tua. Pasalnya ada beberapa poin penting supaya mudik Lebaran bisa nyaman dan tetap aman dari virus corona.
Bagi orangtua yang hendak membawa serta anaknya pada mudik Lebaran tahun ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan baik dengan angkutan udara, kereta dan mobil pribadi.
Adapun syarat yang mesti diperhatikan di antaranya,anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 (tes RT-PCR maupun Antigen). Wajib didampingi orangtua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksana Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat
Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal itu sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kepala Humas PT KAI, Eva Chairunisa mengatakan, salah satu syaratnya yaitu Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR. Orang tua diimbau wajib mendampingi anaknya yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara untuk Anak usia enam keatas, Eva menjelaskan harus wajib melakukan vaksinasi booster. Terlebih jika sudah melakukan vaksin dua kali atau belum melakukan vaksin ketiga, maka harus menunjukan hasil tes Antigen atau PCR.
"Anak enam tahun ke atas, kalau belum vaksin tiga kali atau baru vaksin dua kali, maka harus di tes Antigen atau PCR," ujar Eva, Sabtu (9/4/2022).
Untuk mudik dengan kendaraan pribadi atau bus, pemudik anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Anak-anak juga tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski demikian, anak-anak tersebut wajib memiliki pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum di satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait