Bayar Rumah Lunas Rp4,95 Miliar tapi Sertifikat Tidak Ada, Stevani Agustha Mengadu ke Komisi III DPR

Tim iNews Serpong
Seorang ibu rumah tangga bernama Stevani Agustha mendatangi Komisi III DPR RI pada Senin, 6 April 2026. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Seorang ibu rumah tangga bernama Stevani Agustha mendatangi Komisi III DPR RI pada Senin, 6 April 2026, guna mengadukan persoalan hukum yang dialaminya terkait pembelian aset properti.

Stevani menyampaikan permohonan keadilan setelah unit rumah yang telah dilunasinya sejak bertahun-tahun lalu hingga kini belum disertai dengan penyerahan sertifikat hak milik.

Persoalan ini bermula pada tahun 2016 ketika Stevani membeli unit hunian mewah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, melalui dua perusahaan yang salaing bekerja sama.

"Sementara nilai transaksi properti tersebut mencapai Rp4,95 miliar," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa 7 April 2026. Berdasarkan bukti yang dimiliki, Stevani telah menuntaskan seluruh kewajiban pembayarannya secara disiplin melalui empat tahap pengiriman dana ke rekening perusahaan.

Tahap pertama dilakukan pada 17 Desember 2017 sebesar Rp1,64 miliar sebagai uang muka, yang kemudian diikuti dengan pembayaran tahap kedua pada 6 Februari 2018 dan tahap ketiga pada 5 April 2018 dengan nilai masing-masing yang sama.

Proses pelunasan akhirnya diselesaikan pada 19 September 2018 melalui pembayaran tanda jadi senilai Rp92 juta. Namun, meskipun seluruh administrasi pembayaran telah terpenuhi sejak akhir 2018, Stevani mengaku belum mendapatkan realisasi fisik berupa kunci unit maupun kejelasan legalitas sertifikat.

Hingga saat ini, dokumen yang dikantongi Stevani hanya terbatas pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam keterangannya di Komplek DPR RI, ia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sangat tidak lazim bagi konsumen yang telah melunasi kewajibannya. Ia merasa hak-haknya sebagai pembeli tidak terpenuhi sebagaimana mestinya, sehingga memutuskan untuk mencari perlindungan hukum dan dukungan dari lembaga legislatif.

Sebelumnya, Stevani telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan jajaran direksi kedua perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada tahun 2024. Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4386/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut memuat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Semgga aduan yang disampaikan ke DPR RI menjadi pintu masuk bagi negara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa di sektor propert,"kata dia.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network