JAKARTA, iNewsSerpong.id – Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, resmi melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini merupakan buntut dari penayangan film dokumenter berjudul Pesta Babi.
Laporan tersebut telah registrasi dengan Nomor: LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Diduga Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menyatakan bahwa pelaporan ini ditujukan kepada perorangan demi menjaga keamanan dan privasi kliennya.
JTW dilaporkan menggunakan Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Kenapa dilaporkan, sebetulnya itu kita untuk juga menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya saja, karena itu sudah masuk kepada pokok perkara," ujar Hamonangan di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026) malam.
Kecewa Film Diputar Tanpa Izin
Sementara itu, Mama Sinta secara terbuka meluapkan rasa kecewa dan sakit hatinya.
Ia menegaskan bahwa film dokumenter yang menampilkan dirinya tersebut disebarluaskan dan diputar di berbagai tempat tanpa adanya izin maupun pembicaraan terlebih dahulu dengan dirinya.
"Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu... Maka itu saya datang ke Jakarta," pungkas Mama Sinta.
Editor : Syahrir Rasyid
