SURABAYA, iNewsSerpong.id - Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, mencatat tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 29-30 April 2022 dan 6-8 Mei 2022. Menyusul penetapan KAI masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang, khususnya usia 6-18 tahun.
"Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, mengikuti regulasi penumpang dewasa. Jika sudah vaksin ke 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam," katanya, Sabtu (16/4/2022).
Sementara itu, penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis.
Namun, berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. Bagi penumpang anak usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19. Tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tuturnya.
Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, KAI Daop 8 Surabaya masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000. Layanan ini tersedia di 11 stasiun di Jatim.
"Kami mengimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket," katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait