Disaksikan Presiden Prabowo, Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan 259.230 Hektare Lahan ke Negara

Riyan Rizki Roshali
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan Rp13,2 triliun dan 259.230,73 hektare lahan kawasan hutan hasil penertiban Satgas PKH kepada pemerintah. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,2 triliun dan lahan seluas 259.230,73 hektare kawasan hutan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara.

Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Dalam prosesi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil penertiban kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Denda Administratif

Sementara Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan lahan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Dana tersebut berasal dari sejumlah sumber. Rinciannya, denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741.

Tindak Pidana Khusus Pajak

Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan berupa penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH mencapai Rp8.229.846.923.898.

Selain itu, terdapat dana dari penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1.535.750.234.271.

Penyerahan tersebut merupakan Tahap VIII. Selain uang, Satgas PKH juga mengamankan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare untuk diserahkan kepada negara.

Langkah ini menjadi bagian dari penertiban dan pengamanan kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas PKH. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network