Kinerja 10 Produsen Migas Terbesar RI Di Kuartal I 2022, Nomor 1 Dipimpin Perusahaan AS  

Athika Rahma
Ini 10 Produsen Migas Terbesar RI di Kuartal I-2022. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id SKK Migas mencatat reralisasi lifting minyak dan gas bumi di kuartal I 2022 belum capai target.

Tercatat, dari lifting minyak masih mencapai 611,7 ribu bopd dari 703 ribu bopd atau 87% dari target. Sementara, lifting gas mencapai 5.321 mmscfd dari 5.800 mmscfd atau 92% dari target. 

SKK Menegaskan belum terealisasinya target ini karena para produsen migas mengalami banyak unplanned shutdown di lapangan.

Meski belum mencapai target, namun ada sejumlah produsen migas yang berkontribusi dalam pencapaian lifting migas hingga Maret 2022.

Mengutip data SKK Migas, Minggu (24/4/2022), berikut daftar.

1. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) mencapai 175.687 bopd atau 96,5% dari target APBN 182.000 bopd.

2. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencapai 158.260 atau 87,7% dari target APBN 180.355 bopd.

3. Pertamina EP mencapai 70.039 bopd atau 84,4% dari target APBN 83.000 bopd.

4. Pertamina Hulu Energi ONWJ Limited mencapai 27.932 atau 94,7% dari target APBN 29.500 bopd.

5. Pertamina Hulu Energi Oses mencapai 22.880 bopd atau 86,3% dari target APBN 26.500 bopd.

6. Pertamina Hulu Mahakam mencapai 22.653 bopd atau 88,8% dari target APBN 25.500 bopd.

7. Petrochina International Jabung Limited mencapai 15.270 bopd atau 84,8% dari target 18.000 bopd.

8. Medco E&P Natuna 11.029 bopd atau 100,3% dari target APBN 11.000 bopd.

9. Pertamina Hulu Sanga Sanga mencapai 10.420 bopd atau 80,2% dari target APBN 13.000 bopd.

10. Pertamina Hulu Kalimantan Timur mencapai 10.117 bopd atau 92% dari target APBN 11.000 bopd.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network