Oknum Polisi Peras Pengendara Rp 2,2 Juta Sebagai Denda Tilang, Begini Kronologisnya

Putra Ramadhani Astyawan
Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal yang memeras pengendara kena tilang saat ini meringkuk di penjara. (Foto: Dok Polresta Bogor Kota)

BOGOR, iNewsSerpong.id - Buntut kelakuan oknum anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS yang memeras pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. dengan meminta Rp 2,2 juta, akhirnya meringkuk ditahanan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022. Awalnya, Bripka SAS hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.

"Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

Dari situlah, SAS memintai sejumlah uang kepada pengendara motor. Adapun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi. "Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelasnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network