Cek Sertifikat Tanah Secara Online Caranya Begini, Tak Perlu Ke Kantor BPN

Abdul Malik Mubarok
Cara mengecek sertifikat tanah kini tak harus datang langsung ke Kantor BPN. Masyarakat cukup menggunakan gadgetnya untuk bisa mengecek sertifikat tanahnya secara online. (Foto : SINDOnews)

Cara mengecek sertifikat tanah kini tak harus datang langsung ke Kantor BPN. Masyarakat cukup menggunakan gadgetnya untuk bisa mengecek sertifikat tanahnya secara online. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tidak perlu berkunjung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek sertifikat tanah. Masyarakat cukup menggunakan gadgetnya untuk bisa mengecek sertifikat tanahnya secara online.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diberikan tugas mengurus masalah pertanahan di Indonesia memberikan layanan yang memudahkan masyarakat. Salah satunya melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi yang diluncurkan pada 2019 lalu bisa diunduh gratis di PlayStore dan App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek sertifikat tanah BPN secara online.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), peluncuran Aplikasi Sentuh Tanahku memiliki setidaknya 8 tujuan. Yakni, menyosialisasikan program stratgeis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, status berkas), inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain,membantu Petugas Ukur/Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan.

Kemudian untuk mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan, sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan (sertifikat), maupun kewajiban (agunan), mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan, dan melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.

Untuk dapat mengecek sertifikat tanah BPN secara online melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna dapat melakukan beberapa tahapan berikut:

1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Play Store

2. Melakukan registrasi atau mendaftar menggunakan alamat email aktif

3. Masukkan username beserta kata sandi

4. Link aktivasi akan dikirimkan ke email. Jika sudah menerima link aktivasi, lalu klik tautan tersebut

5. Link akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna. Klik opsi aktivasi untuk mengaktifkan akun

6. Login ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat

7. Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online

8. Klik pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan

Selain menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa mengecek sertifikat tanah online melalui website resmi ATR/BPN. Caranya mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Masuk ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser

2. Klik opsi Publikasi

3. Lengkapi data yang ingin dicari di kolom tersedia

4. Klik Cari Berkas

5. Muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya.

Demikian cara cek sertifikat tanah BPN secara online. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 25 April 2022 - 06:05 WIB oleh Abdul Malik Mubarok dengan judul "Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online".


 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network