JAKARTA, iNewsSerpong.id - Neneng Umaya terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya. Polisi menangkap Neneng Umaya terkait kasus pembunuhan terhadap hijaber bernama Dini Nurdiani (26) yang ditemukan tewas di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Kini,
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Menurutnya, Neneng diciduk polisi pada Jumat, 13 Mei 2022. Kepada polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena terbakar api cemburu. Penyebabnya, korban memacari suaminya.
"Tersangka melakukannya (pembunuhan) sendiri, tanpa dibantu orang lain. Dia ini sudah menyiapkan kunci inggris, pisau dapur, dan pisau penggunting rumput (untuk menghabisi nyawa korban)," tuturnya.
Meski begitu, polisi bakal melakukan tes kesehatan dan psikologis guna memastikan apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan ataukah tidak dan melakukan perbuatannya secara sadar ataukah tidak.
Namun, tak disebutkan waktu pasti tes itu dilakukan. "Nanti kita akan mengecek kejiwaan tersangka," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bunuh Selingkuhan Suami dengan Linggis, Neneng Terancam 20 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bunuh-selingkuhan-suami-dengan-linggis-neneng-terancam-20-tahun-penjara.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait