SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Seringkali muncul pertanyaan kalau kena tilang bagaimana cara pengambilan sepeda motor di polsek atau polres? Motor diamankan petugas bila melanggar lalu lintas dan tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jika sudah begini, maka akan cukup menyulitkan. Di samping mobilitas terhambat karena motor disita, juga harus menyisihkan waktu untuk mengurus pengambilan motor di kantor polisi.
Nah, bicara pengambilan motor yang kena tilang di kantor kepolisian, masih banyak yang belum tahu prosedurnya. Untuk mengetahui cara pengambilan sepeda motor di kantor kepolisian berikut ulasannya.
1. Pengambilan motor yang disita polisi bisa dilakukan setelah menyelesaikan proses sidang serta membayar sanksi tilang yang sudah ditentukan.
2. Jika proses tersebut sudah selesai, kita bisa melakukan ngambilan motor di kantor polisi kapan saja. Pengambilan bisa dilakukan di kantor polisi yang telah ditentukan, biasanya diinfokan saat penilangan.
3. Saat pengambilan, siapkan dokumen seperti SIM, STNK, serta bukti pembayaran tilang sebagai syarat untuk mengambil motor yang ditilang. Tunjukan juga dokumen lain seperti memo dari Polres untuk mengambil motor.
Itulah cara pengembalian sepeda motor di polsek atau polres akibat kena tilang. Cukup mudah bukan? Terpenting adalah menaati semua peraturan lalu lintas agar tidak terkena tilang.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kendaraan Kena Tilang, Begini Cara Pengambilan Sepeda Motor di Polsek ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/motor/cara-pengambilan-sepeda-motor-di-polsek.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait