Cara Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Suparjo Ramalan
Cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id Cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan kini lebih mudah. Kamu bisa datang ke kantor cabang, bank kerja sama, atau melakukannya secara online melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik. 

Nah, berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada akhir April 2022 lalu, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak harus menunggu usia 56 tahun untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria dalam pengajuan klaim, yakni:

  1. Usia pensiun 56 tahun
  2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 
  4. Mengundurkan diri
  5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  6. Meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  7. Cacat total tetap
  8. Meninggal dunia
  9. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  10. Klaim sebagian JHT 30 persen

Dokumen Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini, beberapa dokumen persyaratan klaim yang harus disiapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing kriteria:

1. Usia Pensiun 56 Tahun

Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, seperti:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
c NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

2. Usia Pensiun PKB Perusahaan

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU) 

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

5. Mengundurkan Diri

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
d. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

6. PHK

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. Bukti PHK berupa (pilih salah satu):
- Tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial
d. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

7. Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Paspor atau bukti identitas lainnya
c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
d. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

8. Cacat Total 

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
c. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

9. Meninggal Dunia

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
c. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
d. KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
e. Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
f. Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
g. Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
h. Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
i. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

10. Klaim Sebagian JHT 10 Persen

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

11. Klaim Sebagian JHT 30 Persen

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah: Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
- Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
- Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
d. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memenuhi persyaratan dokumen sesuai dengan kriteria yang kamu pilih, berikut ini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email pribadi
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Pengajuan klaim melalui Lapak Asik dapat dilakukan setiap hari kerja Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00-17.00 WIB, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Itulah cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. Semoga membantu. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network