Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Nomor Khusus Jadi Incaran Polisi  

Erfan Maaruf
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol), Fadil Imran memerintahkan untuk menindak pengendara yang memakai lampu rotator dan penggunaan pelat kendaraan khusus.(Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pihak kepolisian memastikan menindak pengendara yang memakai lampu rotator dan penggunaan pelat kendaraan khusus selama Operasi Patuh Jaya 2022. Demikian ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Fadil Imran.

"Penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022).

Menurutnya, semua pengendara harus wajib mematuhi aturan yang berlaku, seperti penggunaan lampu rotator yang hanya diperuntukan bagi petugas. Termasuk pemakaian pelat nomor kendaraan khusus, seperti berkode RFH yang memiliki ketentuan khusus.

"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," tegasnya.

"Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja. Kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu. Kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen ya," lanjutnya.

Fadil menuturkan, dari hasil evaluasi jajarannya banyak ditemukan pelanggaran terkait penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya, ketimbang pelanggaran dari pelat kendaraan khusus. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 13 Juni 2022 - 14:54 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Kapolda Metro Jaya Perintahkan Tindak Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Nomor Khusus".

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network