get app
inews
Aa Read Next : Mudah, Cara Cari Arah Kiblat Online Tanpa Aplikasi Tambahan

Pedagang Curhat,  Takut Jual Minyak Goreng Curah Tanpa PeduliLindungi atau NIK Tidak Akan Dilayani

Jum'at, 01 Juli 2022 | 16:47 WIB
header img
Pedagang Takut Jual Minyak Goreng Curah Tanpa PeduliLindungi atau NIK (FOTO: MNC Media)

JAKARTA,iNewsSerpong.id - Hari ini berlaku ketentuan pembelian goreng curah Rp14.000 per liter wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) . Para pedagang pun tidak berani melayani konsumen bila tidak melalui aplikasi atau NIK.

Salah satunya seperti yang diungkapkan Agus, pemilik Toko Japang, Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Tokok merupakan salah satu agen penjual minyak goreng yang bekerja sama dengan pemerintah.

Dia mengaku, tokonya hanya melayani pembelian minyak goreng curah memakai PeduliLindungi atau NIK. Jika pembeli tidak berkenan, terpaksa, Agus tidak melayani.

"Kita nggak berani kalau konsumen belinya nggak pakai PeduliLindungi atau NIK. Soalnya, misalnya nih kita di drop sehari 200 liter, tapi di scan kita cuma 100 liter, nanti yang 100 liternya dipertanyakan. Itu bisa kena sanksi kalau kita melanggar, jadi nggak sembarangan," ujar Agus saat ditemui MNC Portal Indonesia di lokasi, Jumat (1/7/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, setiap dirinya order minyak goreng ke distributor yang bekerjasama dengan pemerintah, jumlah pesanannya di data detail. Kemudian, Agus harus menjualkan itu sampai habis baru bisa order/pesan kembali.

"Kita ada daftarnya, misalnya yang 200 liter udah habis, tinggal nunjukkin aja riwayat pembeli. Kita juga nggak bisa order tiap hari ke distributor, harus habis stok dulu baru bisa order. Itu untuk menghindari penimbunan," terang Agus.

Selanjutnya, dia menerangkan, konsumen yang datang ke tokonya di dominasi oleh pedagang kecil dan ibu rumah tangga. Jika ia tahu yang membeli itu adalah pedagang warung (untuk dijual kembali), Agus tidak melayani.

"Kita nggak bisa sembarang juga jualin barangnya. Ini kan barang subsidi jadi diutamain buat ke pedagang-pedagang kecil sama ibu rumah tangga atau istilahnya pemakai sendiri," tegasnya.

Sejauh ini, Agus menyebutkan, meskipun pemerintah memberikan kuota maksimal 10 liter per hari, namun pembelian maksimal khusus pedagang rata-rata hanya 5 liter. Sedangkan, ibu rumah tangga pembelian maksimal rata-rata 2 liter. 

Terakhir, ia mengaku bahwa sebenarnya sistem seperti ini menambah pekerjaan para karyawannya. Kendati demikian, karena sistem ini untuk kepentingan masyarakat kelas bawah, ia mendukung penuh dan berkanan untuk membantu masyarakat.

"Kalau jujur, pakai sistem begini kami direpotkan, tapi mau gimana lagi. Kami hanya membantu masyarakat. Kalau kita nggak pakai sistem pemerintah ini, kasihan masyarakat, pedagang-pedagang kecil," tutupnya.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut