JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit. Lantas nasib karyawan dan aset akan diatur oleh kurator.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan proses hukum PT Istaka Karya (Persero) kepada kurator. Kementerian BUMN tunduk dan patuh pada keputusan kurator.
"Untuk persoalan Istaka Karya kita serahkan ke Pengadilan, khususnya kurator yang mengaturnya. Kita tunduk dan turut kepada keputusan kurator, jadi urusan karyawan pun nanti semuanya urusan kurator," ungkap Arya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Khusus untuk karyawan, lanjut Arya, ada perusahaan pelat merah yang siap menerima karyawan Istaka Karya. Tercatat ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan yang dimaksud.
"Kemudian, soal pengalihan ke BUMN lain itu ada, yang memang bersedia dan juga BUMN-nya membutuhkan itu ada," tutur dia.
Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero)
Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero).
"Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka," pungkas Arya.(*)
Editor : A.R Bacho