get app
inews
Aa Read Next : Asyiik, Libur Lebaran 6 hingga 15 April, Ganjil Genap Jakarta Diliburkan

4 Alat Bukti Polisi Jadikan Rachel Vennya Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun

Kamis, 04 November 2021 | 11:33 WIB
header img
Selebgram Rachel Vennya.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNews Serpong -  Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol, Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan  sebanyak empat alat bukti yang dikantongi polisi

"Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus Ade Hidayat, Rabu (4/11/2022). 

Dia menjelaskan salah satu bukti yang dimiliki polisi yaitu keterangan saksi. Dalam keterangannya, saksi tersebut mengatakan bahwa Rachel Vennya keluar dari tempat karantina RSDC Pademangan sebelum waktu  karantina yang telah ditetapkan selesai. "Keterangan saksi betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," jelasnya.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan Rachel Vennya, dia diganjar dengan UU Wabah Penyakit dan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. 

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut