JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pengemudi ojek online atau ojol menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senin (29/8/2022). Salah satu tuntutan massa adalah supaya profesi ojol mendapat legalitas hukum.
"Khususnya agar status ojol ini dilegalkan seperti profesi lain pada umumnya, ini kan kadang-kadang masih di anaktirikan," ujar Koordinator Aksi Koalisi Ojek Online Nasional, Kangmas Lutfi.
Pihaknya juga meminta kepada Komisi V DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal angkutan roda dua.
"Angkutan roda dua ini menjadi angkutan terbatas untuk orang dan barang," kata Lutfi.
Sebelumnya, Kemenhub memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojol. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, ujar Adita, Minggu (28/8/2022).
(*)Editor : Syahrir Rasyid