JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. PPKM berlaku pada 30 Agustus sampai 5 September 2022.
Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian, pada 29 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut, PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada penularan Covid-19 di Indonesia, seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
Ia juga mengatakan, penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan."Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Safrizal juga meminta kepada seluruh pihak baik pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam menegakkan protokol kesehatan."Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, atau para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," kata Safrizal.
Selain itu, Safrizal juga meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.
"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," ungkapnya.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid