JAKARTA,iNewsSerpong.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan penyesuaian terhadap tarif ojek online (ojol).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiyatno mengatakan Kemenhub telah melakukan kajian terkait kenaikan ojek online dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022.
Berikut, rincian tarif kenaikkan ojol:
(Sumber: Kemenhub)
Sebagai informasi, Zona 1 meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan penyesuaian tarif ojol untuk menangani dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi sektor transportasi.
Dirjen Perhubungan Darat juga telat mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator terkait kebijakan ini.
Tak hanya ojol, Kemenhub juga melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya angkutan antar kota antar provinsi (*).
Editor : A.R Bacho