TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), telah mengembalikan sebanyak 12 kilogram emas, uang tunai Rp66 juta, dan 6 sertifikat rumah susun kepada pemilik korban investasi bodong.
Hal itu sesuai isi amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor: 1907/Pid.B /2021/PN Tng yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemiliknya merupakan korban kasus investasi bodong yang perkaranya telah disidangkan.
Pelaku Budi Hermanto divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Eksekusi pengembalian barang bukti itu dilakukan Kejaksaan Negeri Tangsel.
Saksi Korban 22 Orang
Berbagai jenis barang bukti tersebut diserahkan secara langsung kepada 22 orang saksi korban. ”Barang bukti lainnya berupa kurang lebih emas seberat 12 kilogram, uang tunai 66 juta rupiah dan enam sertifikat rusun di Tangsel,” kata Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina, Jumat (23/9/2022).
Nantinya barang bukti akan dibagikan menurut hasil kesepakatan musyawarah para korban. Pihak kejaksaan tak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya pada seluruh korban.
”22 orang yang akan menerima seluruh barang bukti adalah saksi A dan RES," imbuhnya.
Pelaku Budi Hermanto kini harus menjalani masa penahanan selama 13 tahun disertai denda sebanyak Rp2 miliar. ”Divonis bersalah selama 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 21:35 WIB oleh Hambali dengan judul "Kasus Investasi Bodong Inkrah, Kejari Tangsel Serahkan 12 Kg Emas dan 6 Sertifikat".
Editor : Syahrir Rasyid