get app
inews
Aa Read Next : Mudik Lebaran 2024 : Polri Siapkan 5.784 Pos Pengamanan dan Pelayanan

Kendaraan Kena Tilang Elektronik? Tenang Begini Cara Ceknya

Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:44 WIB
header img
Tilang elektronik atau E-Tilang telah diberlakukan di sebagian wilayah Indonesia. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kini tilang elektronik atau E-Tilang jadi andalan pihak kepolisian. Masalahnya, tak sedikit orang yang belum mengetahui cara mengecek kendaraannya yang terkena tilang elektronik.

Keberadaan tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengendara agar selalu berhati hati dan taat akan hukum. Dilansir dari etle-pmj.info, nantinya akan terdapat sanksi berupa denda yang harus dibayarkan.

Apabila terdapat kegagalan membayar denda maka akan diberlakukan blokir STNK sementara.

Surat Konfirmasi kepada Pelanggar

Pemilik kendaraan terkena tilang elektronik biasanya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Petugas nantinya akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi.

Namun terkadang terdapat perubahan alamat atau nomor telepon sehingga notifikasi pelanggaran tersebut tidak sampai. Karena itulah perlu melakukan pengecekan secara mandiri.

Berikut cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik :

* Pertama, bukalah laman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data melalui browser - Kemudian,      masukkan nomor plat kendaraan bermotor, nomor rangka, dan nomor mesin yang tertera pada STNK

* Setelah itu, pilih "Cek Data" - Bila tak terdapat pelanggaran maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’ -        Namun jika terdapat pelanggaran maka akan ditampilkan data pelanggaran beserta catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta maka dapat mengakses melalui laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.

Itulah cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik yang dapat dilakukan dengan mudah. Segera cek sebelum sanksi bertambah berat. (*)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada oleh dengan judul "Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://otomotif.sindonews.com/read/904399/183/begini-cara-cek-kendaraan-yang-kena-tilang-elektronik-1664964630

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut