get app
inews
Aa Read Next : Livy Renata Buka Suara, Dituduh Beli Mobil Baru Lewat Open Donasi

Cek Cara Perpanjang SKCK Online di Luar Domisili Terbaru 2022

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:54 WIB
header img
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Online di Luar Domisili Terbaru 2022 (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewSerpong.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu dokumen penting seseorang dalam mencari kerja perlu dilakukan perpanjangan.

Informasi terkait syarat dan cara perpanjang SKCK online di luar domisili sedang ramai dicari oleh publik. .

Hal tersebut dilatarbelakangi karena setiap SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian memiliki rentan waktu. Biasanya masa aktif SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak pertama kali diterbitkan.

Nah, dalam hal ini kami akan membahas mengenai syarat dan cara perpanjang SKCK online di luar domisili. Tim IDXChannel telah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!

Syarat Perpanjang SKCK Online di Luar Domisili

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi sebelum Anda melakukan perpanjangan SKCK secara online walaupun di luar domisili. Berikut ini beberapa persyaratanya:

Siapkan SKCK lama yang asli/legalisir.

Siapkan Fotokopi KTP atau SIM.

Siapkan Fotokopi ijazah terakhir atau akta kelahiran.

Siapkan Fotokopi kartu keluarga (KK).

Siapkan 6 Pas foto berwarna ukuran 4X6 dengan background merah.

Cara Perpanjang SKCK Online di Luar Domisili

Jika persyaratan sudah dilengkapi, selanjutnya Anda dapat memperhatikan langkah-langkah perpanjang SKCK di luar domisili secara online. Simak langkah berikut ini:

Silahkan scan semua persyaratan perpanjang SKCK dalam bentuk gambar.

Jika sudah, lanjut ke situs https://skck.polri.go.id/

Lengkapi formulir perpanjang SKCK sesuai data diri Anda.

Lalu unggah dokumen persyaratan SKCK.

Berikutnya simpan bukti perpanjang SKCK.

Kirim bukti pendaftaran SKCK beserta pas foto 4×6.

Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).

Silahkan datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek membawa barcode.

Lakukan pembayaran perpanjang SKCK sebesar Rp30.000. 

Jika sudah membayar, Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.

Sebagai informasi, untuk perpanjangan SKCK di luar domisili secara online akan dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp30.000, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.

Itulah beberapa syarat dan cara perpanjangan SKCK online di luar domisili. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.(*)

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut