Dinyatakan Terbukti Terima Suap, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA, Serpong.iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara. Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini juga dihukum membayar uang pengganti dan dicabut hak politiknya.
Vonis atas Nurdin Abdullah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021), malam.
Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,8 miliar. Hakim memerintahkan agar Nurdin Abdullah membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. “Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," katanya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah. Hak politik Nurdin dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap sejumlah proyek di Sulsel. Nurdin juga divonis membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa Nurdin Abdullah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, serta tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nurdin Abdullah terbukti menerima uang 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto. Nurdin juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala atau pun ingin memberikan sesuatu.
Editor : Syahrir Rasyid