JAKARTA, Serpong.iNews.id — Sepanjang tahun 2021, pemerintah menjamin ketersediaan kebutuhan beras nasional melalui serapan Bulog untuk gabah dan beras petani. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, izin impor beras umum terakhir diterbitkan pada 2018 untuk keperluan cadangan beras pemerintah. Pada 2019, 2020, dan 2021, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.
“Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020, dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri,” ujar Lütfi, dikutip dari laman setkab.go.id.
Dia menyebut, antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri,” ujarnya.
Menurut Mendag, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi COVID-19 yang masih melanda. Itu dilakukan dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.
Kemendag juga akan selalu berupaya menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.
“Untuk itu, Kemendag akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tuturnya.
Editor : Syahrir Rasyid