JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ada banyak contoh mahar pernikahan yang biasa digunakan dalam pernikahan umat Islam. Mahar pernikahan adalah satu hal yang tidak boleh dilewatkan dalam pernikahan.
Ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum hari pernikahan tiba, salah satunya adalah mahar. Mahar pernikahan merupakan pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang berupa barang berharga. Biasanya barang tersebut berupa emas atau uang dengan nominal tertentu.
Karena sifatnya yang sakral, mahar biasanya akan dihias sedemikian rupa sehingga akan terlihat berkesan untuk calon pasangan. Namun, tidak semua mahar harus selalu mewah. Baiknya disesuaikan oleh kemampuan pasangan masing-masing.
Dalam Islam, mahar pernikahan biasa juga disebut shadaq, sedangkan bagi sebagian masyarakat di Indonesia, mahar biasa disebut dengan maskawin.
Pengertian tentang mahar telah banyak dijelaskan dalam berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama, misalnya dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, Juz 4 halaman 75 dijelaskan bahwa mahar ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.
Berikut akan dijelaskan contoh mahar pernikahan serta hukum mahar dalam Islam. Meskipun di dalam Islam mahar tidak ditetapkan bentuk serta jumlahnya, tetapi ada beberapa bentuk mahar yang dicontohkan oleh Rasulullah dan telah menjadi budaya di masyarakat umat Muslim.
Berikut beberapa contoh mahar pernikahan:
1. Mahar dirham perak
Dirham adalah mata uang yang terbuat dari perak (2,975 gram) dan telah digunakan di Arab sebagai alat tukar sejak awal-awal masa Islam. Dirham dijadikan sebagai mahar karena telah dicontohkan oleh Rasulullah ketika menikahi istri-istrinya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan Abu Salamah bin Abdurrahman bertanya kepada Aisyah RA tentang jumlah maharnya yang ia dapatkan, maka beliau menjawab jumlahnya adalah 500 dirham.
2. Mahar dinar emas
Selain dirham, ternyata mata uang yang digunakan di jazirah Arab sejak awal masa Islam adalah dinar. Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas (4,2 gram). Penggunaan dinar sebagai mahar pernikahan bersamaan dengan dirham adalah hal yang lumrah dilakukan masyarakat Arab semasa hidup Rasulullah SAW.
Kala itu, masyarakat menggunakan dinar sebagai mahar pernikahan dengan konversi nilai 1 dinar setara 10 dirham, dengan patokan 1 dinar seharga satu ekor kambing.
3. Mahar pengajaran Al-Quran
Mahar pernikahan tidak selalu dikaitkan dengan barang mewah. Mahar juga dapat berupa jasa seperti pengajaran terhadap Al-Quran. Hal ini berdasarkan dalil dari hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Imam Bukhari.
Dikisahkan terdapat seorang lelaki yang datang meminta kepada Rasulullah untuk dinikahkan dengan seorang wanita, tetapi lelaki tersebut tidak memiliki harta benda apa pun, yang ia miliki hanyalah hafalan Alquran yang bagus.
Rasulullah SAW pun bersabda: “Sesungguhnya kau telah ku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Quran.”
4. Mahar uang tunai atau benda berharga
Mahar uang tunai atau barang berharga yang lainnya seperti cincin atau kalung yang terbuat dari emas maupun perak juga menjadi hal yang lumrah pada pernikahan.
Meskipun barang tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, tetapi hal ini juga tidak dilarang selama dalam kesanggupan mempelai pria serta rasa ridha dari mempelai wanita.
5. Mahar seperangkat alat sholat
Mahar dengan bentuk seperangkat alat sholat pun sudah menjadi hal umum dan lumrah dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Hal ini diperbolehkan oleh syariat mengingat Islam tidak menetapkan bentuk serta jumlah pasti dari mahar sebuah pernikahan.
Penggunaan seperangkat alat sholat sebagai mahar pernikahan diyakini sebagai simbol bahwa pernikahan adalah setengah ibadah yang telah disempurnakan bersama ibadah-ibadah lainnya dan harus tetap terjaga sepanjang waktu.
Hukum memberikan mahar pernikahan
Terdapat hukum memberikan mahar oleh suami kepada istri karena pernikahan adalah wajib. H. Sulaiman Rasyid dalam kitabnya, Fiqh Islam, menjelaskan hal ini berdasarkan perintah Allah yang tertuang dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang ingin kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Dalam kitab juga disebutkan bahwa meskipun pemberian mahar pernikahan hukumnya adalah wajib, namun hal tersebut tidak menjadi rukun nikah. Artinya, meskipun tidak disebutkan saat akad nikah berlangsung, pernikahan tetap akan sah.
Meskipun banyak ulama yang berpendapat bahwa hukum menyebutkan mahar adalah sunnah.
Islam tidak membatasi berapa jumlah mahar yang akan dikeluarkan, hal tersebut karena sesuai dengan kesanggupan suami serta kerelaan istri.
Rasulullah pernah bersabda bahwa sebuah cincin yang terbuat dari besi pun dapat dijadikan sebagai mahar untuk pernikahan.
Dalam hadits lain, Rasulullah pernah mengatakan bahwa sebaik-baiknya perempuan adalah yang paling murah maharnya. Meskipun begitu, dalam Kitab Fathul Qorib karangan Syekh Muhammad bin Qasim, dijelaskan bahwa disunahkan mahar sebaiknya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
Itulah penjelasan mengenai contoh mahar pernikahan serta hukum lelaki memberikan mahar pernikahan kepada perempuan.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid