get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Temukan 20 Kg Sabu, Gerebek Kontrakan di Tangerang

Ipda OS Penembak di Exit Tol Bintaro Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Jum'at, 03 Desember 2021 | 20:36 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (Foto: Dok SINDOnews)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Ipda OS pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro belum ditahan. Alasannya, ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan  bahwa OS belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan hingga kini.

”Diperiksa tapi tidak ditahan, itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka,” kata Zulpan, Jumat (3/12/2021). 

Alasan lainya soal OS tidak menjalani penahanan, yakni penyidik memberikan kesempatan bagi OS untuk beristirahat. Sebab, kata Zulpan, OS mesti menjalani rangkaian pemeriksaan di reserse kriminal umum dan Propam.

”Sekarang secara maraton masih terus diperiksa. Tentunya melelahkan juga bagi yang bersangkutan. Tapi kan kami ingin transparan kasus ini seobjektif mungkin,” ucapnya

Kendati demikian, Zulpan menyebutkan, OS telah diberhentikan sementara sebagai anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya. ”Ipda OS sudah dinonaktifkan dari sana (PJR Ditlantas) dalam rangka pemeriksaan intensif,” tuturnya.

Sebelumnya Zulpan mengatakan bahwa pelaku penembakan merupakan dari Ditlantas Polda Metro Jaya karena dipicu adanya laporan masyarakat yang mengaku diikuti oleh sebuah mobil dari wilayah Depok, Jawa Barat.

Atas laporan tersebut, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV. Saat mobil saksi dan mobil korban berhenti, terjadilah perlawanan dari korban hingga OS mengeluarkan tembakan DNA mengenai dua orang PP dan MA dimana salah satunya tewas.

Saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut. Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut