JAKARTA,iNewsSerpong,id – Pengguna transportasi umum Commuter line dimasa Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 mencapai 100%. Untuk itu pengguna KRL disarankan tidak melonggarkan aturan prokes.
Terpantau di Stasiun Kereta Api Rawabuntu jumlah pengunjung terus mengalami peningkatan. Pengguna KRL sebagian besar menuju Jakarta dengan Stasiun tujuan akhir yakni Stasiun Tanah Abang.
Pengguna KRL diwajibkan mengundah aplikasi Peduli Lindungi agar bisa mengakses KRL. Sementara yang belum memiliki aplikasi dapat menunjukkan surat vaksin, atau dokumen lainnya, namun yang menggunakan cara ini sangat minim.
Suasana Pagi di Stasiun Rawabuntu, sejumlah pengunjung bersiap menuju tempat kerja (Foto:InewsSerpong.id)
Namun yang patut menjadi perhatian adalah jumlah penumpang di KRL, setelah adanya pelonggaran PPKM jumlah pengguna KRL terus mengalami peningkatan.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, melihat penumpukan penumpang di dalam angkutan umum mulai berangsur normal. Termasuk Kereta Rel Listrik (KRL) yang tingkat operasionalnya sudah mulai normal hingga 80 persen.
Dia pun mengingatkan pengetatan protokol kesehatan pada sektor transportasi, termasuk KRL, harus tetap ditegakkan pengelola. Serta mewaspadai penyebaran varian Covid-19 baru melalui kesadaran masyarakat.
“Terkait itu (beberapa kerumunan di sejumlah transportasi) misalnya KRL kan sebenarnya sudah beroperasi 80 persen kapasitasnya. Saya rasa pihak KAI dan juga operator sudah melakukan berbagai Antisipasi dan sudah melakukan yang terbaik,” kata Djoko saat dihuhungi MNC PORTAL, Senin (6/12/2021).
Djoko menonjolkan mulai pembatasan di kursi atau jok penumpang telah diberikan tanda silang untuk memberikan jarak antar penumpang hingga sejumlah petugas memberikan arahan kepada penumpang.
“Kan sebenarnya protokolnya sudah di atur dari 80 persen total penumpang itu dibolehkan untuk mengisi transportasi itu. Jadi ya butuh kesadaran masyarakat masing-masing penumpang juga kalau di atur satu satu juga kewalahan dan ketereran dong KCI,” ujarnya.
Dengan demikian, Djoko menilai untuk kapasitas 80 Persen tersebut dapat dimaksimalkan dengan pengetatan protokol kesehatan yang disesuaikan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid