Logo Network
Network

Presiden: Metode Pemberantasan Korupsi Harus Disempurnakan

syahrir rasyid
.
Kamis, 09 Desember 2021 | 15:09 WIB
Presiden: Metode Pemberantasan Korupsi Harus Disempurnakan
Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (09/12/2021) pagi. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

JAKARTA, iNews.Serpong.id — Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang juga mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), kejahatan ini harus ditangani dengan cara luar biasa pula.

Pernyataan itu disampaikan pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/12/2021). “Diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan,” ujar Presiden, dilansir dari laman setkab.go.id.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental dan komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. “Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan,” tuturnya.

Kepala Negara juga mengungkapkan, jumlah kasus korupsi yang berhasil ditangani oleh aparat penegak hukum termasuk luar biasa. Beberapa kasus korupsi besar berhasil ditangani secara serius, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan terhadap 1.032 perkara korupsi, Kejaksaan telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, sejak awal didirikan hingga sekarang, KPK telah menangani 1.291 kasus tindak pidana korupsi.

“Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius. Dalam kasus Jiwasraya misalnya, para terpidana telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan, dua di antaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas untuk negara,” ujar Presiden.

Dalam kasus Asabri, tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati dan uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah. “Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp 110 triliun dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur luput dari pengembalian dana BLBI,” tuturnya.

Presiden mengungkapkan, berdasarkan hasil dari sebuah survei nasional di bulan November 2021, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan. Di urutan pertama penciptaan lapangan pekerjaan. Ini yang diinginkan oleh masyarakat, mencapai 37,3 persen. Urutan kedua pemberantasan korupsi mencapai 15,2 persen. Urutan ketiga harga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen.

Namun, Presiden menambahkan, tindak pidana korupsi dapat menjadi pangkal dari permasalahan yang lain, termasuk mengganggu penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan harga kebutuhan pokok.

Kepala Negara juga menyoroti indeks persepsi korupsi tahun 2020 Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya. Dari 180 negara, Indonesia berada di posisi ke-102. Singapura ranking ke-3, Brunei Darussalam ranking 35, Malaysia ranking 57, dan Indonesia masih di ranking 102.

Oleh karena itu, Presiden menekankan perlunya upaya keras untuk memperbaiki hal tersebut. “Aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu, karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini,” Presiden menegaskan.

Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Y. Laoly, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri BUMN Erick Thohir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, dan sejumlah gubernur. 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.