get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana

Perhimpunan Pendidik Minta Guru Pemerkosa Santri Dihukum Maksimal

Jum'at, 10 Desember 2021 | 18:44 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Freepik/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.Serpong.id -  Perbuatan guru salah satu pesantren di Kota Bandung yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada 12 santriwati menuai kecaman. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam keras perbuatan pendidik itu yang menyebabkan delapan anak didiknya melahirkan, dua lainnya tengah hamil.

P2G memberikan catatan kritis sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi agar kekerasan apapun bentuknya tidak terulang lagi di satuan pendidikan. Baik sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan agama lainnya seperti: pesantren, seminari, pasraman, dan dhamma sukha.

Perhimpunan ini meminta aparat kejaksaan menuntut maksimal pelaku kejahatan kasus kekerasan seksual oleh guru pesantren di Kota Bandung. Harapannya agar menjadi pembelajaran di masyarakat dan kejadian tak terulang lagi.

“Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu,” tutur Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G melalui siaran pers, Jumat (10/12/2021).

Apalagi, kata dia, yang bersangkutan merupakan guru yang semestinya menjadi teladan, digugu dan ditiru, membangun karakter bagi muridnya. Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial, bukan sebaliknya. Faktor inilah yang dapat menjadi pemberatan hukuman kepada oknum guru.

P2G mengapresiasi langkah sigap Pemprov Jawa Barat yang memberikan konseling dan pendampingan trauma healing bagi korban. “P2G juga meminta LPSK memberikan perlindungan, ada potensi perundungan kepada korban atau saksi dari pihak tertentu mengingat pelaku tokoh agama yang cukup disegani di Kota Bandung,” tutur guru madrasah ini.

Iman berharap masyarakat tidak menyalahkan korban dan keluarganya. Masyarakat mesti dididik untuk empati kepada keluarga korban kekerasan seksual, apalagi mayoritas mereka usia di bawah 18 tahun.

Anggota Dewan Pakar P2G Rakhmat Hidayat meminta rekrutmen pengasuh atau guru oleh yayasan harus mempertimbangkan aspek asesmen psikologi, kepribadian, dan sosial. Tidak hanya aspek pedagogik dan profesional. "Guru seharusnya memiliki kompetensi spiritual, sosial, emosional, dan kepribadian yang baik, termasuk asesmen potensi perilaku seks menyimpang guru seperti pedofilia,” katanya.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim meminta peserta didik dan orang tua jangan takut melaporkan indikasi kekerasan seksual di tempatnya belajar. Peserta didik dapat melaporkan kalau ada ritual-ritual tertentu yang mengarah pada kekerasan seksual dari guru atau teman.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut