JAKARTA, iNewsSerpong.id - Resmi, Polda Metro Jaya mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Kamera ETLE ini terpasang di mobil patroli kepolisian.
Sebanyak 11 unit kendaraan double cabin dipasangi kamera ETLE di bagian atas kendaraan, sejak Selasa (13/12/2022). Kamera akan merekam pelaku pelanggaran lalu lintas.
Big Data Korlantas Polri
Kendaraan yang terekam ETLE akan masuk ke big data Korlantas Polri. Kemudian data tilang pelanggaran tersebut akan dikirimkan kepada pelanggar melalui PT Pos Indonesia.
Data pelanggaran tersebut di antaranya nomor polisi, jenis kendaraan, merek atau tipe, warna kendaraan, STNK atas nama, masa berlaku STNK, nomor rangka, dan nomor mesin.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, launching ini merupakan tindak lanjut Kapolri untuk melakukan inovasi. Sebelumnya Kapolri memerintahkan untuk meniadakan tilang manual dan mengganti menjadi tilang elektronik.
"Ini adalah bagian dari perintah Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan. Operasional, SDM guna mencapai Polri yang dipercaya publik, winning the heart inovasi tentunya objektif transparan humanis mudah-mudahan aplikasi ini bisa terus dikembangkan," kata Fadil.(*)
Kendaraan yang terekam ETLE akan masuk ke big data Korlantas Polri. (Foto : MPI/Erfan Maaruf)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 13 Desember 2022 - 11:56 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Polda Metro Jaya Launching ETLE Mobile, Begini Bentuk dan Cara Kerjanya".
Editor : Syahrir Rasyid