JAKARTA, - Keluarga Ahmad Dhani dianggap tidak ada masalah oleh polisi terkait karantina protokol kesehatan Covid-19 usai pulang dari Turki. Pasalnya, Mulan Jameela adalah pejabat negara sebagai anggota DPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada surat edaran khusus dari tim Satgas Covid-19 terhadap pejabat negara terkait karantina. Surat edaran tersebut dikeluarkan satgas Covid-19 nomor 39 memberikan kekhususan pejabat negara melakukan karantina kesehatan.
"Karantina bisa dilakukan di wisma atlet di hotel ataupun di rumah. Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Selain itu, dia mengatakan, Mulan merupakan anggota DPR. Jadi, sambungnya, diperbolehkan karantina di rumah.
"Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI ini termasuk kategori yang dpt kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah," tambahnya.
Zulpan mengklaim dalam karantina di rumah itu, nantinya Ahmad Dhani akan terus dipantau oleh satgas Covid-19. Tim satgas Covid-19 tak melepaskan begitu saja warga Indonesia yang baru pulang dari mancanegara.
"Tapi ada ketentuan berlaku kekhususan dan itu sudah kita komunikasikan dengan satgas covid-19 bahwa hal itu dibenarkan," ungkapnya.
Sebelumnya, keluarga Ahmad Dhani termasuk anggota DPR Mulan Jameela diduga tak menjalani karantina 10 hari sepulang dari Turki.
Kuasa hukum Ahmad Dhani Ali Lubis membeberkan klarifikasi mengenai kliennya, serta keluarga diduga tidak jalani karantina setelah pulang dari Turki. Ali membantah bahwa Ahmad Dhani serta keluarga melanggar peraturan.
Ali menyatakan karantina Dhani sekeluarga sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. (*)
Editor : Syahrir Rasyid