Logo Network
Network

Anggota DPR AS Resmi Dilarang Gunakan TikTok

Anton Suhartono
.
Kamis, 29 Desember 2022 | 07:14 WIB
Anggota DPR AS Resmi Dilarang Gunakan TikTok
Anggota DPR AS dilarang menggunakan TikTok terkait alasan keamanan (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNewsSerpong.id - Aplikasi berbagi video TikTok resmi dilarang digunakan pada perangkat yang dikelola Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS). Sebelumnya aturan yang sama diterapkan kepada pegawai di 19 negara bagian AS.

Dalam pesannya kepada seluruh anggota DPR serta staf, Chief Administrative Officer (CAO) DPR AS menyatakan TikTok berisiko tinggi memicu sejumlah masalah keamanan. Oleh karena itu, aplikasi yang milik ByteDance yang berbasis di Beijing, China, itu harus dihapus pada semua perangkat yang dikelola DPR.

"Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat pemerintah daerah, CAO bersama Komite Administratif DPR menerapkan kebijakan serupa untuk DPR," kata juru bicara CAO, Selasa (27/12/2022), dikutip dari Reuters.

Pesan CAO menyebutkan, siapa pun yang memiliki aplikasi TikTok pada perangkat mereka akan dihubungi untuk menghapusnya serta dilarang mengunduhnya di masa mendatang.

UU pengeluaran anggaran sebesar 1,66 triliun dolar AS yang disahkan pekan lalu untuk mendanai operasional pemerintah AS hingga 30 September 2023 juga mengatur larangan terhadap TikTok pada perangkat yang dikelola pemerintah federal. UU itu akan berlaku setelah ditandatangani Presiden Joe Biden.

Pekan lalu, setidaknya 19 negara bagian memblokir aplikasi tersebut dari perangkat yang dikelola pemerintah daerah karena kekhawatiran China memanfaatkannya untuk melacak dan menyensor konten.

Anggota DPR AS juga mengajukan usulan agar larangan terhadap aplikasi TikTok diterapkan secara nasional.

Sejauh ini TikTok belum memberikan komentar.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.