get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-gara Cemburu, Luna Maya dan Deddy Corbuzier Saling Blokir Instagram

Bos Dilarang Pecat Karyawan yang Menikah dengan Teman Sekantor Diatur Perppu Ciptaker, Begini Isinya

Selasa, 03 Januari 2023 | 11:20 WIB
header img
Bos atau pimpinan perusahaan dilarang memecat karyawannya yang menikah dengan teman sekantor. Foto: Freepik/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bos atau pimpinan perusahaan dilarang memecat karyawannya yang menikah dengan teman sekerja atau sekantor.

Nah aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Salah satu aturan di regulasi itu yakni mengatur perusahaan dalam mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PH ).

"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," demikian bunyi Pasal 153 ayat (1) huruf f dikutip, Selasa (3/1/2022). 

Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya: 
A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus 

B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya 

D. Menikah 

E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya 

F. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan 

G. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/ buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama 

H. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan 

I. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan dan 

J. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut