SERPONG CITY, iNewsSerpong - Setiap kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti sebuah kendaraan adalah legal.
Namun terkadang dokumen kendaraan tersebut bermasalah. Misalnya, tercecer atau hilang tanpa disadari atau rusak karena terkena air.
Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang hilang da rusak? Berikut caranya :
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat menyadari bahwa STNK hilang segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di sana, akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang atau rusak.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Divisi Humas Mabes Polri telah menetapkan pengurusan penggantian STNK yang hilang dan rusak, harus memiliki dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor Samsat
Bila berkas sudah lengkap tinggal membawanya ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Lalu tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di kantor Samsat :
Langkah pertama yang dilakukan di kantor Samsat adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
a. Mengisi Formulir Pendaftaran
Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar, lalu diserahkan ke loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
b. Mengurus Cek Blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)
Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Editor : Syahrir Rasyid