get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun 2024, BMKG Prediksi Iklim Indonesia Pada Fase Netral

Andi Akmal Minta Pemerintah Tahan Kebijakan Berdampak Kerusakan Lingkungan

Rabu, 22 Desember 2021 | 11:32 WIB
header img
Andi Akmal Pasluddin, anggota Komisi IV DPR RI. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, iNews.Serpong.id-- Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mencermati terjadinya bencana banjir baik yang terjadi di Indonesia maupun di negara tetangga seperti Malaysia yang berlangsung di penghujung bulan Desember 2021. Hal tersebut sekaligus mengingatkan, ancaman La Nina telah terbukti mengakibatkan bencana alam.

Akmal mengatakan, La Nina yang merupakan fenomena mendinginnya suhu permukaan air laut (SML) di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur hingga melewati batas normalnya. Ini telah menyebabkan peningkatan curah hujan yang terjadi sebulan terakhir.

Indonesia dan sekitarnya telah merasakan dampaknya yang apabila kondisi daratan tidak mampu menghadapi, maka yang terjadi  banjir berkepanjangan. Daratan yang tidak mampu menahan curah hujan akibat La Nina disebabkan oleh keseimbangan lingkungan terganggu akibat ulah manusia.

"Kerusakan lingkungan berskala besar ini akibat banyak izin penggunaaan kawasan hutan untuk tambang. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Untuk beberapa daerah, ada dugaan akibat pembukaan hutan untuk program food estate, tapi ini masih perlu pembuktian dengan evaluasi mendalam. Yang jelas bila pemindahan Ibu Kota Negara dipaksakan dengan membuka luasan lahan hutan yang signifikan, dampak kerusakan lingkungan akan semakin parah," tutur Akmal dalam keterangan persnya, Selasa (21/12/2021).

Akmal menjabarkan, pada 2020 La Nina memicu curah hujan tinggi dan bahkan pada November 2020 sempat memicu banjir dan longsor secara bersamaan di berbagai daerah. Selain itu, banjir yang dipicu La Nina juga merusak tanggul dan menyebabkan air bah melimpas ke permukiman. Baru-baru ini, penyebab banjir yang terjadi di Kalimantan Barat tidak lain karena berkurangnya tempat penyerapan air saat debit hujan tinggi karena sebagian lahan sudah berubah menjadi tambang dan perkebunan sawit.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta kepada pemerintah agar melakukan upaya restorasi ekosistem dan restorasi lingkungan, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin tambang dan izin kebun sawit yang tidak memperhatikan tata kelola ekosistem. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mesti menyiapkan langkah-langkah antisipatif akan adanya kemungkinan banjir pada daerah-daerah yang Daerah Aliran Sungai (DAS)-nya rusak.

"Selain hutan yang rusak, data dari KLHK tahun 2018 menunjukkan lahan kritis nasional seluas 14,1 juta hektar. Bila pemeritnah mampu merehabilitasi lahan kritis rerata tiap tahun seluas 250 ribu hektare, butuh 40 tahun untuk menyelesaikan persoalan lahan kritis," ujar legislator dapil Sulawesi Selatan II ini, dilansir dari laman dpr.go.id. 

Ketika mengunjungi Desa Mentawir, Kecamatan Selalu, Kabupaten Paser Penajam Utara, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu, Akmal menemukan dampak buruk dari aktivitas perusahaan pertambangan batu bara pada kehidupan masyarakat. Kualitas hidup masyarakat setempat sangat buruk akibat lingkungan yang tercemar. Pencemaran dan kerusakan lingkungan saat ini diakibatkan oleh perusahaan penambangan, ditambah izin perusahaan tersebut melebihi 42 hektare di luar dari izin yang dikeluarkan.

Menurut pria kelahiran Bone ini, pemerintah harus berpikir ke depan karena melihat  pertambangan tersebut akan berdampak pada sulitnya mendapatkan lahan dan pertanian untuk generasi mendatang, bahkan kondisi lingkungan ini mengundang datangnya bencana alam. Ia berharap ke depan perusahaan-perusahan serta pemerintah daerah taat aturan dan taat undang-undang yang ada, termasuk adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota, Kepolisian, Kejaksaan, dan juga KLHK sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, hutan dan sekitarnya.

“Saya meyakini di Indonesia banyak yang melakukan kerusakan lingkungan yang sudah sistemik. Dengan demikian ini menjadi masalah besar yang harus ada solusinya, bagaimana ke depannya, Komisi IV akan membuat Panitia Kerja (Panja) guna melihat daerah-daerah di seluruh Indonesia, mana saja yang berpotensi melakukan pelanggaran. Pelanggaran ini mesti ada perbaikan di masa yang akan datang,” tutur Akmal. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut