get app
inews
Aa Read Next : Tak Ada Ampun, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Oknum Polrestabes Medan Jual Sabu kepada Hakim PN Rangkasbitung, PT Medan Vonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 07 Februari 2023 | 11:26 WIB
header img
Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara banding oknum anggota Polrestabes Medan Brigadir Wisnu Wardhana (38) dengan amar putusan 10 tahun penjara. Foto: Ist

MEDAN, iNewsSerpong.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara banding oknum anggota Polrestabes Medan Brigadir Wisnu Wardhana (38) dengan putusan 10 tahun penjara.

Brigadir Wisnu Wardhana, terdakwa penjual sabu kepada Yudi, oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Awalnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada  November 2022 silam.

Putusan banding ini diputuskan pada Selasa (31/1/2023) lalu oleh majelis hakim yang diketuai Railam Silalahi.

Dikutip dari website SIPP PN Medan, Selasa, 7 Februari 2023 dalam amar putusannya, majelis hakim banding menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1758/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 November 2022.

Kemudian menyatakan terdakwa M Wisnu Wardhanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam dakwaan primair;

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana  penjara selama 10  tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara  selama 3 bulan," bunyi putusan itu.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut