MEDAN, iNewsSerpong.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara banding oknum anggota Polrestabes Medan Brigadir Wisnu Wardhana (38) dengan putusan 10 tahun penjara.
Brigadir Wisnu Wardhana, terdakwa penjual sabu kepada Yudi, oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Awalnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada November 2022 silam.
Putusan banding ini diputuskan pada Selasa (31/1/2023) lalu oleh majelis hakim yang diketuai Railam Silalahi.
Dikutip dari website SIPP PN Medan, Selasa, 7 Februari 2023 dalam amar putusannya, majelis hakim banding menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1758/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 November 2022.
Kemudian menyatakan terdakwa M Wisnu Wardhanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam dakwaan primair;
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," bunyi putusan itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta