Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bersih Lahir Batin, Tata Cara dan Niat Keramas Puasa Ramadhan
Advertisement . Scroll to see content

Bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah, Korek Kuping Batalkah Puasanya ? 

Kamis, 09 Februari 2023 | 13:28 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah, Korek Kuping Batalkah Puasanya ? 
Korek kuping batalkah puasa Ramadhan. (Foto: Unsplash)

SERPONG, iNewsSerpong.id- Bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah sebentar lagi. Muhammadiyah sudah menetapkan pada tanggal 22 Maret 2023. Nah, saat berpuasa lalu korek kuping menggunakan cotton bud apakah membatalkan atau mengurangi nilai puasa?

Ustaz Abdur Rasyid pun menjelaskan hal itu dalam sebuah video di kanal Youtube Salam Televisi.

Dia mengatakan bahwa korek kuping tidak membatalkan puasa. Namun dia mengingatkan membersihkan telinga hendaknya dilakukan secukupnya saja atau standar saja. "Enggak ada masalah, seperti itu," kata dia.

Namun, bila korek kuping hingga menggunakancairan bisa membatalkan puasa jika cairan tersebut masuk hingga ke tenggorokan.

"Dengan catatan kadang-kadang membersihkan telinga dengan cairan, itu hati-hati. Karena kata ulama telinga itu ada saluran ke rongga (tenggorokan). Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati," ungkap dia.

Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut