JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pengusaha tambang batubara inisial IS terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jual beli batubara senilai Rp4,35 miliar.
Tiga lembar ceknya ditolak bank, dan bukti transfer Rp2,2 miliar yang diserahkannya diduga palsu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Guntur Firdaus, dari Legal PT BPG. Dia mengatakan kliennya mendapatkan kiriman foto bukti transfer dengan nilai sejumlah Rp2,2 miliar dari pengirim IS pada 6 Februari 2023, pukul 15.09 WIB. IS memang punya kewajiban mengembalikan dana jual beli batubara senilai Rp4,35 miliar kepada PT BPG.
Masalahnya, setelah dicek pada hari itu dan juga keesokan harinya, tidak ada dana sejumlah itu dari pengirim IS yang masuk ke PT BPG. Bukti transfer tersebut diduga palsu atau hasil editan.
Padahal, pada awal Februari 2023, IS menyatakan akan mengembalikan dana PT BPG sebesar Rp2,5 miliar sampai Rp3 miliar dari total Rp 4,35 miliar.
Kenyataannya, IS tidak mentransfer dana sepeser pun ke PT BPG namun hanya memberikan foto bukti transfer yang ternyata bodong. Hal itu bisa diduga merupakan upaya pengelabuan agar PT BPG mencabut laporan kasusnya di Polda Metro Jakarta Raya.
pihaknya telah melaporkan IS ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Laporan tercatat bernomor LP/B/5295/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta