JAKARTA, iNews.Serpong.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah (pemda) memasukkan risiko bencana ke dalam rencana pembangunan sehingga jelas lokasi yang rawan bencana dan tidak boleh didirikan bangunan. “Daerah itu harus memasukkan risiko bencana dalam rencana pembangunannya, dalam rencana investasinya. Ada perencanaannya, sehingga jelas di mana tempat yang boleh dibangun, di mana tempat yang tidak boleh dibangun,” ujar Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2023, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Presiden juga menegaskan agar rencana pembangunan tersebut diawasi hingga tahap implementasi di lapangan. Presiden mencontohkan, dirinya sering melihat bangunan-bangunan didirikan di bantaran sungai padahal lokasi tersebut setiap tahun dilanda banjir. “Gunanya Bappeda itu kan perencanaan. Tapi kadang-kadang sudah ada perencanaannya, implementasi pelaksanaan di lapangan yang tidak diawasi, tidak dikontrol, tidak dimonitor. Kelemahan kita ada di situ,” ujarnya.
Kepala Negara meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemda mengidentifikasi potensi bencana yang ada di wilayah masing-masing. Bisa tanah longsor, bisa banjir, bisa gempa bumi, bisa erupsi gunung berapi. “Yang lebih penting lagi, siapkan anggarannya,” ujarnya, dilansir dari laman setkab.go.id.
Presiden juga meminta kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) Suharyanto beserta jajaran terkait menyederhanakan aturan terkait penanganan bencana, terutama penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak. Presiden pun menyoroti penyaluran bantuan untuk korban bencana di Nusa Tenggara Barat (NTB), Palu, dan Cianjur yang dinilainya masih terkendala keruwetan prosedur penyaluran.
Presiden juga menekankan agar bantuan untuk korban bencana tidak ditumpuk di posko tetapi langsung disalurkan kepada masyarakat. “Jangan sampai masyarakat sudah terkena bencana, kehilangan keluarga, kehilangan mata pencaharian, masih susah dapat bantuan. Sehingga saya sampaikan di sini, sederhanakan yang namanya aturan-aturan,” tuturnya. (*)
Editor : Burhan