Jimak di Bulan Ramadan Wajib Membayar Kafarat, Begini Tata Caranya
BERJIMAK di siang hari pada bulan Ramadan salah satu penyebab puasa batal.
Maka, yang melakukannya wajib bertaubat kepada Allah azza wa jalla disamping kewajiban untuk membayar kafarat (tebusan).
Adapun terkait kafarat, Menurut Ustadz Lukman Hakim, Lc, MA, alumni S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA, meliputi beberapa hal :
Ada Dua Kewajiban
Puasa batal karena jimak pada siang hari di bulan Ramadan, maka dua kewajiban yang harus ia lakukan, yakni : Pertama : harus mengqadha’ puasanya.
Kedua: harus membayar kafarat, satu di antara 3 hal, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis Abu Hurairah:
– Membayar kafarat dengan memerdekakan budak
– Jika tidak mampu, maka dengan berpuasa 2 bulan berturut-turut
– Jika benar-benar tidak mampu setelah diusahakan, maka memberi makan 60 orang fakir dan miskin.
Teknis membayar kafarat adalah dengan melaksanakan salah satu dari tiga hal diatas, namun dengan berurutan, maksudnya harus dimulai dengan kafarat pertama, yaitu membebaskan budak.
Bila tidak mampu karena tidak memiliki budak maka berpindah kepada kafarat yang kedua, yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu pula, padahal ia sudah berusaha maka berpindah kepada kafarat yang ketiga, memberi makan 60 orang fakir miskin.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 27 Maret 2023 - 12:06 WIB oleh Widaningsih dengan judul "Hukum Membayar Kafarat karena Jimak di Bulan Ramadan, Begini Penjelasannya".
Editor : Syahrir Rasyid