get app
inews
Aa Read Next : Mandi Wajib Puasa Ramadhan, Begini Cara dan Niatnya

Hukum Mandi Wajib saat Puasa Ramadan, Berikut Penjelasannya

Selasa, 28 Maret 2023 | 02:31 WIB
header img
Hukum belum mandi wajib saat puasa Ramadhan perlu muslim ketahui agar bisa beribadah. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hukum belum mandi wajib saat puasa Ramadhan apakah sah penting muslim ketahui karena menyangkut keabsahan ibadah wajib yang dijalani.

Mandi besar atau mandi wajib adalah cara untuk membersihkan diri dari hadas besar. Hadas besar yang dimaksud adalah diakibatkan karena beberapa perkara. 

Seperti berhubungan intim suami istri, keluarnya sperma, haid, nifas, atau melahirkan. Kondisi tersebut dapat disucikan dengan cara mandi besar yang dilakukan dengan niat dan cara yang benar menurut Islam.

Persoalan mandi janabah ini sangat penting karena berkaitan dengan ibadah lain baik fardhu atau sunnah. Orang dalam keadaan junub antara lain dilarang untuk melaksanakan shalat fardhu, berdiam diri di masjid, thawaf, atau menyentuh dan membaca Al Quran. 

Dalil perintah untuk melakukan mandi wajib sudah jelas tertera dalam Al-Quran. Salah satunya terdapat dalam surat An-Nisa ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi". (QS. An Nisa: 43).

Melakukan hubungan suami istri saat berpuasa jelas perbuatan yang dilarang bahkan dendanya sangat berat yaitu membebaskan budak atau berpuasa dua bulan sebagai kifarat.

Namun, tidak ada halangan bagi orang berpuasa untuk berhubungan suami istri pada malam hari. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran.

 أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

Artinya: Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. Al Baqarah: 187)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan ayat tersebut turun ketika  Umar bin Khattab juga menceritakan bahwa dia sempat mendatangi istrinya, padahal itu dialakukankannya setelah bangun dari tidur yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, untuk kedua cerita inilah akhirnya Allah menurunkan ayat tersebut sebagai hujjah. 

Hukum Belum Mandi Wajib Saat Puasa Ramadhan Apakah Sah?

Jumhur ulama sepakat bahwa belum mandi wajib saat puasa Ramadhan hukum puasanya tetap sah atau tidak membatalkan ibadah puasa. Maksudnya, orang yang dalam kondisi junub dan belum mandi wajib padahal waktu subuh sudah masuk menurut jumhur ulama puasanya tetap sah.

Namun, harus segera mandi wajib agar tubuh kembali suci dari hadas besar untuk melaksanakan kewajiban shalat.

Hal itu didasarkan dari apa yang pernah dialami sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tertera dalam hadits berikut ini :

عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Artinya: Dari Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan berjanabah karena jima’, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Bukhari dan Muslim)

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan,  para ulama tidak mencantumkan suci dari hadats sebagai salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah puasa.

كَانَ النَّبِيُّ يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Adalah Rasulullah SAW pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jima‘ bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Muttafaq 'alaihi).

Kasus lain jika seseorang mimpi basah pada siang hari dalam kondisi sedang puasa di Bulan Ramadhan hukum puasanya tetap sah. Sebab, syarat sah puasa itu tidak termasuk disyaratkannya mandi wajib.

Cara Mandi Wajib

Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan mandi wajib yang benar bagi umatnya sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari Aisyah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR. Bukhari) [No. 248 Fathul Bari] Shahih.

Tata Cara Mandi Wajib

1. Membaca Niat Mandi Wajib
Niat mandi wajib ini untuk membedakan dengan mandi biasa. Niat dibaca saat air diguyurkan ke kepala dan tubuh.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta'aala
Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”.

2. Mencuci kedua telapak tangan dengan memasukkan jari-jari ke air. 
3. Membasuh kemaluan
4. Berwudhu
5. Menggosokkan jari-jari ke kulit kepala dan menyiramkannya ke atas kepala sampai kaki sebanyak tiga kali.
6. Menggosok anggota badan yakni tangan dan kaki dengan diawali bagian kanan terlebih dulu. 
7. Pastikan semua anggota tubuh sudah dibasahi.
8. Pakai Shampo dan sabun

Itulah ulasan mengenai hukum belum mandi wajib saat puasa Ramadhan beserta tata caranya.

Wallahu A'lam (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut