get app
inews
Aa Read Next : Asyiik, Libur Lebaran 6 hingga 15 April, Ganjil Genap Jakarta Diliburkan

Polda Metro Tiadakan Denda STNK dan SIM yang Habis Berlakunya saat Libur Lebaran

Rabu, 19 April 2023 | 14:40 WIB
header img
Polda Metro Jaya memberikan pengecualian atau dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama liburan. Foto: IST

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polda Metro Jaya memberikan pengecualian atau dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama liburan. Dispensasi yakni peniadaan denda terkait dengan SIM dan STNK

“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya dikutip Rabu (19/4/2023).

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Latif menambahkan kepada masyarakat yang ingin mengurus perihal administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut