JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi perpanjangan SIM. Sertifikat hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM. Demikian publikasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.
”Iya yang penting jangan mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/2023).
Cuma Tes Kesehatan
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, perpanjangan SIM hanya wajib mengikuti pengecekan kesehatan.
“Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat,” jelas Yusri.
Sebelumnya, Korlantas Polri memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Hal itu sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.
”Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri. Kebijakan ini terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Bunyinya: melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dari sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (*)
Ujian praktek pembuatan SIM. (Foto : Ist)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 18 Juni 2023 - 13:11 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Catat! Perpanjangan SIM Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Mengemudi".
Editor : Syahrir Rasyid