TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Mahasiswa berinisial MDA yang menabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang ditetapkan tersangka.
Pelaku telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. "Sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujar Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman, Selasa (4/7/2023).
Mahasiswa berusia 20 tahun tersebut dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pidananya selama 5 tahun.
Tidak ada Restorative Justice
Menurut dia, tidak ada upaya mengambil langkah restorative justice sehingga proses hukum terus berlanjut. "Selama upaya RJ belum ada, maka upaya hukum sebagaimana mestinya akan terus kita lakukan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MDA menabrak 3 petugas Dishub Kota Tangerang yakni JA, RH, dan HS pada Minggu (2/7/2023) pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku dalam keadaan mabuk.
Tiga korban mengalami patah tulang di tangan dan kaki. JA mengalami patah di kaki kanan, RH patah di lengan kanan, serta HS di bahu kiri.
Kasus ini berawal ketika MDA mengendarai mobil dari arah GOR A Dimyati. Setibanya di Jalan Veteran, dia menabrak motor, barrier, dan 3 petugas Dishub yang sedang mempersiapkan Car Free Day (CFD). (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 04 Juli 2023 - 19:18 WIB oleh Irfan Maulana dengan judul "Mahasiswa Pemabuk yang Tabrak 3 Petugas Dishub Tangerang Jadi Tersangka".
Editor : Syahrir Rasyid